PERAN JAKSA PENGACARA NEGARA DALAM MELAKUKAN NEGOSIASI TERHADAP SENGKETA PERDATA DI KEJAKSAAN NEGERI BULELENG
Keywords:
State Attorney, Negotiation, Civil Dispute, District Prosecutor’s Office, Non-LitigationAbstract
This study aims to analyze the role of the State Attorney (JPN) in negotiating civil dispute settlements through non-litigation mechanisms at the Buleleng District Prosecutor’s Office. The research focuses on legal assistance requested by Pegadaian and BPJS Kesehatan due to payment defaults by debtors. Using an empirical legal approach, data were collected through observations, interviews, and document studies. The findings reveal that JPN has the authority to represent the state or government in civil cases based on a Special Power of Attorney (SKK). In practice, the negotiations conducted by JPN have produced mutually beneficial outcomes; however, their implementation has not been fully optimal as some business entities fail to comply with negotiated agreements. The study recommends enhancing JPN's preventive and persuasive roles to improve the effectiveness of non-litigation dispute resolution and to reinforce the function of legal mediation in ensuring justice and legal certainty for all parties involved.
Downloads
References
Aida Mardatillah. (2022). Mengulas Tugas dan Fungsi Jaksa Pengacara Negara. Diakses pada 8 September 2023, https://www.hukumonline.com
Ali, H. Zainuddin. 2016. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika Offset.
Alih Usman. (2022). Konsultasi Hukum Bagian Dua. Diakses pada 8 September 2023, https://bpsdm-dev.kemenkumham.go.id
Aliska, S., Safriadi, N., & Prihartini, N. 2018. Sistem Informasi dan Manajemen Pemberkasan Perkara di Kejaksaan Negeri Mempawah. JUSTIN (Jurnal Sistem dan Teknologi Informasi), Volume 6, No. 1, tahun 2018.
Ayyubie, Y. A. 2018. Kedudukan Jaksa Pada kejaksaan Negeri Sebagai Jaksa Pengacara Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Studi Penelitian Pada Kejaksaan Negeri Serang), Banten: Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Bachtiar. 2019. Metode penelitian Hukum. Tanggerang Selatan: UNPAM Press.
Dasan, A. dkk. 2022. Peran Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum dalam Memberikan Pendampingan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu. Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam, Volume 7, No. 1 tahun 2022.
Dewi N. M. T. 2021. Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata. Jurnal Analisis Hukum, Volume 5, No. 1 tahun 2021.
Effendi, Junaedi. Dkk. 2018. Metode Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Depok : Prenadamedia Group.
Finaka, A. W. (2018). Mengenal Lebih Dekat Kejaksaan RI. Diakses pada 21 Oktober 2023, https://indonesiabaik.id
Hanif, R. N. F. (2020). Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi Melalui Proses Mediasi. Diakses pada 21 Oktober 2023, https://www.djkn.kemenkeu.go.id
Harahap. Y. 2017. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika
Heriani, F. N. (2021). Tips Menyelesaikan Sengketa Perdata Secara Efektif dan Efisien. Diakses pada 23 November 2024, https://www.hukumonline.com
https://p2k.stekom.ac.id/ensiklopedia/Kabupaten_Buleleng
Iqbal, T. S. (2022). Konsultasi Hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa. Diakses pada 21 Oktober 2023, dari https://kantorhukumjakarta.com
Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukun Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Bandung: Alfabeta.
Kastori, R. (2023). Sengketa: Pengertian, Penyebab, dan Penyelesaiannya. Diakses pada 21 Oktober 2023, dari https://www.kompas.com
Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Diakses pada 8 September 2023, dari https://www.kejaksaan.go.id
Kejaksaan Negeri Buleleng. Diakses pada 8 September 2023, dari
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku Kesatu Pasal 1238 dan Pasal 1150-1160.
Lingga Agistin. 2022. Peran Jaksa Pengacara Negara dalam Penyelesaian Sengketa Perdata (Studi di Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan), Sumatera Selatan: Universitas Sriwijaya.
Mariza, Prima Idwan & Christian Orchard Tharanon Perangin-angin. 2022.
Marwan Effendy, 2010. Kejaksaan Dan Penegakan Hukum. Jakarta: Timpani Publishing.
Mertokusumo, Sudikno. 2009. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Mukti Fajar ND, Y. A. 2013. Dualisme Penelitian Hukum normatif dan Empiris.
Niagara, S. G. & Hidayat, C. N. 2020. Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jurnal Surya Kencana Dua, Volume 7, No. 1 tahun 2020.
Nurul Restu Azyanti. 2022. Tugas dan Wewenang Jaksa Pengacara Negara dalam Upaya Mediasi Penyelesaian Sengketa Perdata Wanprestasi Tunggakan Pembayaran Listrik Negara (Studi Kasus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung), Lampung: Universitas Lampung.
Peranan Jaksa Pengacara Negara: Mengawal Aset Perkebunan Negara di Sumatra Utara. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1364).
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian.
Putu Indah Savitri. (2022). Kejagung Luncurkan Halo JPN, Konsultasi Masalah Hukum Gratis. Diakses pada 8 September 2023, dari https://www.antaranews.com
Raharjo, Satjipto. 2014. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rahim, MIF, SH, M., Rahim, A., SH, M., Guwi, J., & SH, M. 2020. Kewenangan Kejaksaan Mewakili Pemerintah-Rajawali Pers. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Rahman, R. A. N. 2017. Kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia Menurut Undang-Undang Dasar 1945, Lampung: Universitas Lampung.
Renwarin M.K, Asmaniar, Sharon G. 2023. Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Gadai Jika Terjadi Wanprestasi dalam Perjanjian Gadai. Jurnal Krisna Law, Volume 5, No. 1 tahun 2023.
Rumah.com. (2022). Litigasi: Penjelasan, Proses, Contoh, dan Bedanya dengan Non Litigasi. Diakses pada 21 Oktober 2023, dari https://www.rumah.com
Santoso, Aris P.A. 2022. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Yogyakarta : Pustaka Baru Press.
Simanjuntak, J. 2018. Kajian Yuridis Pemberian Bantuan Hukum Jaksa Pengacara Negara dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara(TUN). Lex Administratum, Volume 6, No.1 tahun 2018.
Soekanto, Soerjono.,1986. Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia.
Sonata, D. L. 2014. Metode penelitian hukum normatif dan empiris: Karakteristik khas dari metode meneliti hukum. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 8, No. 1 tahun 2014.
Subekti. 2002. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Sugama, I. D. G D. & Hapsari, N. K. E. D. 2019. Upaya Mediasi oleh Jaksa Sebagai Pengacara Negara dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Wanprestasi Tunggakan Pembayaran Listrik Negara. Jurnal Harian Regional, Volume 8, No. 11 tahun 2019.
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 jo. Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67)
Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116)
Universitas Sains dan Teknologi Komputer. Diakses pada 8 September 2023, dari https://p2k.stekom.ac.id/ensiklopedia/Kabupaten_Buleleng
Wahyuni, Sri. 2020. Kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Non-Litigasi. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Volume 50, No. 2 tahun 2020.
Wahyuni, W. (2022). Cara Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Diakses pada 21 Oktober 2023, dari https://www.hukumonline.com
Waluyo. Bambang. 2008. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.
Viswandro, Matilda, Saputra, Mengenal Profesi Penegak Hukum: Buku Rujukan Berkarier di Bidang Hukum. Yogyakarta: Media Pressindo
Yogyakarta: Pustaka Pelajar