CIVIL LIABILITY OF STATE-OWNED ENTERPRISE DIRECTORS FOR THE IMPLEMENTATION OF SPECIAL ASSIGNMENTS
Keywords:
Civil Liability, SOE Directors, Special Assignment, Business Judgment Rule, Good Corporate Governance.Abstract
This study examines the civil liability of Directors of State-Owned Enterprises (SOEs) when executing special assignments of the state under the reformed framework of Law SOE 2025. Research questions: (1) How should directors’ civil liability be assessed through the lens of the Company Law and the Business Judgment Rule (BJR)? (2) What are the proper form and limits of that liability when special assignments generate losses, and what regulatory model best aligns with Good Corporate Governance (GCG)? Method: doctrinal (normative) legal research using statute, conceptual, and case approaches; prescriptive qualitative analysis. Grand Theory: welfare state; Middle Range Theory: fiduciary duty and BJR; corporate governance (GCG/OECD-SOE) as the applied theory. Analysis shows that Law 1/2025 (i) ring-fences SOE property (Arts. 4A(5), 4B), (ii) codifies BJR for SOE organs (Art. 9F), and (iii) restructures special assignments (Arts. 87C–87D: presidential decree, separate accounting, and state funding if financially unviable). Through Art. 94A(b), asset/profit-loss status follows this law as lex specialis. The dissertation proposes a Two-Gate Test: Gate-1 (BJR-first) four cumulative BJR prongs; Gate-2 (Public-Money test) criminal law engages only when public funds (budget/equity injections/compensation/guarantees) are directly impaired and/or there is unlawful conduct (fraud/conflict of interest). Findings: (i) directors' civil liability is fault-based, not outcome-based; (ii) business loss ≠ state loss; (iii) a hybrid model (corporate layer and assignment layer) anchored in BJR and GCG is most proportionate; (iv) harmonisation of the State Finance Law with Law 1/2025 and BJR-first, Public-Money-second enforcement guidance is required to prevent over-criminalisation while safeguarding public accountability.
Downloads
References
A. BUKU
Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial prudence): Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Jakarta, Kencana, 2009.
Ali, Mukti. Perbandingan Konsep Negara Hukum, Jakarta: Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, 2017.
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: Kencana, 2014.
Asshiddiqie, J. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
Asshiddiqie, Jimly. Perihal Undang-Undang, Jakarta: Konstitusi Press, 2006.
Asshiddiqie, J. Hukum Keuangan Negara, Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Atmasasmita, Romli. Hukum Pidana Ekonomi, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010.
Berki, R.N, The History of Political Thought, A short Introduction, London, JJ Dent & Sons, Everyman’s University Library, 1988.
Bidara, Olden. “Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan yang Layak dalam Teori dan Praktek Pemerintahan,” dalam Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), penyusun Paulus Effendie Lotulung, Bandung: Citra Aditya Bhakti, tahun 1994.
Budiardjo, Miriam. Masalah Kenegaraan, Jakarta: Gramedia, 1982.
Butt, S., & Lindsey, T., Indonesian Law, Oxford: Oxford University Press, 2018.
Christiawan, Rio dan Tuti Widyaningrum, Penelitian Hukum Normatif, Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2024.
Dimiyati, Khudzaifah. Absori dan Kelik Wardiono serta Elviandri, Genealogi Hegemoni Koorporatokrasi Negara Hukum Kesejahteraan Indonesia, Yogjakarta: Genta Publishing, 2020.
Djaja, Ermansjah. Tipologi Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Efendi, Jonaedi dan Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris, Jakarta: Kencana, 2018.
Effendi, M. The Power of Good Corporate Governance: Teori dan Implementasi, Jakarta: Salemba Empat, 2009.
Hage, Jaap. Studies in Legal Logic, Dordrecht, The Netherlands, Springer, 2005.
Hadjon, Philipus M. Pengkajian Ilmu Hukum Normatif: Dalam Negara Hukum Kesejahteraan, Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2007).
Hadjon, Phillipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987.
Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Hamzah, Andi. Korupsi di Indonesia: Masalah dan Pemecahannya, Jakarta: Gramedia, 2011.
Harahap, Yahya. Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Harahap, M. Yahya. Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Heller, Hermann. Staatslehre, Leiden: Sijthoff, 1934, dikutip dalam Bagir Manan, Teori dan Politik Konstitusi, Jakarta: UII Press, 2001.
H.M.N. Purwosutjipto, sebagaimana dikutip dalam Ridwan Khairandy, Pengantar Hukum Dagang, , (Yogyakarta: FH UII PRESS, 2006.
Irwansyah dan Ahsan Yunus, Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel, Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2021.
Ishaq. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi, Bandung: Alfabeta, 2017.
J.B.J.M. ten Berge, Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur, Kluwer, Deventer, 1998.
Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG). (2006), Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia.
Kurniawan, Hukum Perusahaan: Karakteristik Badan Usaha Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum Di Indonesia, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2014.
Kusumaatmadja, Mochtar. Pengantar Hukum Internasional, Bandung: Alumni, 2003.
Mahadi, Falsafah Hukum: Suatu Pengantar, Bandung: Alumni, 2003.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2017.
Marzuki, Metodologi Riset, Yogyakarta: PT. Hanindita Offset, 2002.
Mertokusumo, Soedikno. Hukum: Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2005.
Merton, R. K., Social Theory and Social Structure, New York: Free Press, 1968.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press, 2020.
Muladi dan Priyatno Dwidja, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Bandung: Alumni, 2010.
Muladi, Corporate Criminal Responsibility: Suatu Kajian Perbandingan, Semarang: Badan Penerbit Undip, 2002.
Mulhadi, Hukum Perusahaan di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2018.
Muntoha, Negara Hukum Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945, Bantul: Kaukaba, Bantul, 2013.
Prastowo, Andi. Metode Penelitian Kualitatif dalam Perspektif Rancangan Penelitian, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2012.
Rajagukguk, Erman. Hukum Perusahaan di Indonesia, Jakarta, FHUI Press, 2000.
Rajagukguk, Erman. Hukum Perusahaan dalam Perspektif BUMN, Jakarta: UI Press, 2018.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.
Sembiring, Sentosa. Hukum Perseroan Terbatas: Tentang Hukum Perusahaan, Bandung: Nuansa Aulia, 2012.
Sibuea, Hotma P. Ilmu Negara, Jakarta: Erlangga, 2014.
Sjahdeini, Sutan Remy. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta: Kencana, 2015.
Sjahrir, A. BUMN dan Penugasan Khusus: Aspek Hukum dan Manajemen, Jakarta: UI Press, 2017.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2010.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 2015.
Soepomo, Iman. Prinsip Fiduciary Duty dalam Hukum Perseroan Indonesia, Jakarta: UI Press, 2015.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 2005.
Sunggono, Bambang. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013.
Supriadi, W. Filsafat Hukum: Sejarah, Aliran dan Pemikiran, Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Surya, I. & Yustiavandana, Penerapan Good Corporate Governance: Mengesampingkan Kepentingan Pribadi, Jakarta: Kencana, I. 2008.
Widjaja, Gunawan. dikutip dalam Sentosa Sembiring, Hukum Perseroan Terbatas: Tentang Hukum Perusahaan, Bandung: Nuansa Aulia, 2012.
Wignjosoebroto, Soetandyo. Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional, Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2002.
Wiradipradja, E. Saefullah. Penuntun Praktis Metode Penelitian dan Penelitian Karya Ilmiah, cet. 2, Bandung: CV Keni Media, 2016
B. JURNAL ILMIAH
Bainbridge, Stephen M. “The Business Judgment Rule as Abstention Doctrine (Vanderbilt Law Review 57, 2004)” sebagaimana dikutib oleh Siti Anisah, “Business Judgment Rule dan Perlindungan Direksi,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 16 No. 2, 2009), tahun 2009
Bondowoso, Sayit Bandung dan Dian Afrilia. “Pertanggungjawaban Direksi BUMN Terhadap Kerugian Negara Berdasarkan Regulasi Pemerintahan Sektor Perusahaan dan Pidana,” Lex Stricta Jurnal,Volume 4 No. 1 Agustus 2025, Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya, Indonesia, tahun 2025.
Dewi, K. “Prinsip Akuntabilitas dalam Penerapan Good Corporate Governance.” Jurnal Hukum Ekonomi, tahun 2015.
Nugroho, Budi. “Public Service Obligation (PSO) dan Tanggung Jawab Direksi BUMN: Perspektif Hukum Perdata,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, tahun 2018.
Putra, Marsudi Dedi. “Negara Kesejahteraan (Welfare State) Dalam Perspektif Pancasila (LITHITAPRJNA”, Jurnal Ilmiah, Volume 22, No. 2, 2021), tahun 2021.
S, Eben Henry R.M., dan Dian Arsitha W, “Implementasi Konsep Negara Kesejahteraan (Welfare State) Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial di Indonesia,” Bandung: STIA LAN, Konferensi Nasional Ilmu Administrasi, tahun 2024.
Sembiring, J. “Good Corporate Governance dan Perlindungan Hukum Direksi.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, tahun 2012.
Setyarini, Desak Made, Ni Luh Made Mahendrawati, dan Desak Gde Dwi Arini, “Pertanggungjawaban Direksi Perseroan Terbatas yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum,” Jurnal Analogi Hukum 1, No. 1 (2020), tahun 2020.
Supena, Cecep Cahya. “Tinjauan Tentang Konsep Negara Hukum Indonesia pada Masa Sebelum dan Sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, Vol. 9, No. 2 (Mei 2023), tahun 2013.
Susanti, Maria. “Good Corporate Governance dan Pencegahan Korupsi di BUMN,” Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang Volume: 8 No. 2, Tahun 2021.
Wulandari, Ratna. “Kedudukan Hukum BUMN Persero dan Implikasinya terhadap Kerugian Negara”, Jurnal Hukum Bisnis, tahun 2019.
Wardhani, R. “Fairness sebagai Prinsip GCG dalam BUMN”. Jurnal Hukum Bisnis, tahun 2011.
Wardhana, Gideon Paskha. “Business Judgement Rule Sebagai Perlindungan atas Pertanggungjawaban Pribadi Direksi Perseroan,” Jurnal JRMB, Volume 14, No. 1, Juni 2019, tahun 2019.
C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang.Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara.
Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Milik Belanda
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero).
Peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/03/2023 Tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN.
Peraturan Menteri BUMN No. PER-3/MBU/03/2023 Tentang: Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.
Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri BUMN No. PER-01/MBU/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN.
Fatwa Mahkamah Agung Nomor WKMA/YUD/20/VIII/2006 Tahun 2006,
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2010
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2014
European Convention on Human Rights (ECHR)
D. PUTUSAN PENGADILAN
Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 48/PUU-XI/2013.
Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 25/PUU-XIV/2016.
Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 77/PUU-IX/2011.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1903 K/Pid.Sus/2021.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1111 K/Pid.Sus/2020.
Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 74/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst.
Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 49/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst.
Putusan dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 18/Pid.Sus-TPK/2014/PN Jkt.Pst.
Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, No. 81/Pid.Sus/Tipikor/2018/PN.Jkt.Pst.
E. HASIL PENELITIAN / DISERTASI / TESIS / SKRIPSI
Pratama, Dedi. “Pertanggungjawaban Pidana Direksi BUMN dalam Tindak Pidana Korupsi,” Disertasi Doktor Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, tahun 2020.
Purnomosidi, Arie. “Negara Hukum Pancasila (Analisis terhadap Undang-Undang Dasar 1945 Pra dan Pasca Amandemen), Tesis, Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, tahun 2012.
Rizki, Mamur. “Konsepsi Negara Kesejahteraan dalam Pancasila dan Undang-Undang 1945,” Skripsi. Program Studi Kesejahteraan Sosial, Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, tahun 2017.
Rudijanto, Agus. “Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas dalam Pembuatan dan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan Tenaga Kerja, Berdasar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan” Tesis, Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, tahun 2009.
Siregar, Andi. “Pertanggungjawaban Direksi BUMN dalam Kerugian Perusahaan.” Tesis, Magister Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, tahun 2017.
Wijaya, Iman. “Rekonstruksi Regulasi Perlindungan Hukum Terhadap Direksi BUMN yang Merugikan Keuangan Negara Berdasarkan Nilai Keadilan” Disertasi, Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA), Semarang, tahun 2023.
F. ARTIKEL & SUMBER DARI INTERNET
Akmalia, Fharefta dan Muhammad Rafi Syamsudi, “Pergeseran Makna Kekayaan BUMN dan Implikasinya Terhadap Pertanggungjawaban Direksi BUMN,” Hukumonline, 22 Februari 2025, https://www.hukumonline.com/berita/a/pergeseran-makna-kekayaan-bumn-dan-implikasinya-terhadap-pertanggungjawaban-Direksi-bumn-lt67b9e73c2e590, diakses 12 Agustus 2025.
Aminoto, “Konsep Ilmu Negara,” UT Repository, 12 Oktober 2024, tersedia pada https://repository.ut.ac.id/4078/1/HKUM4209-M1.pdf, diakses pada tanggal 29 Juli 2025.
KBBI Online
Natalita, Ferawati S.H., LL.M, Perbedaan Karakteristik Badan Hukum dan Non Badan Hukum, hukum online, 11 Juni 2025.
Sitompoel, Ditho H. F. “UU BUMN 2025 dan Business Judgment Rule: Antara Perlindungan Profesional dan Celah Impunitas,” Hukumonline, 21 Mei 2025, diakses 12 Agustus 2025, https://www.hukumonline.com/berita/a/uu-bumn-2025-dan-business-judgment-rule--antara-perlindungan-profesional-dan-celah-impunitas-lt682d7db77876e
Triwahyuni, “Rule of Law,” Repository UNIKOM, 10 Oktober 2024, tersedia pada https://repository.unikom.ac.id/33212/1/%28PERTEMUAN%20XII%29%20RULE%20OF%20LAW.pdf, diakses pada tanggal 29 Januari 2025.





